BANJARNEGARA, DiengPost.com — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Pengadilan Agama Banjarnegara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan publik, khususnya terkait pascaperceraian, perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan pernikahan dini.
Penandatanganan dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum, Dalmini, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Banjarnegara, bersama Kepala Pengadilan Agama Banjarnegara, Dr. Azmir, S.H., M.H., di Pendopo Dipayuda Adhigraha, Kamis (22/1/2026). Acara ini juga menandai pembukaan Sidang di Luar Gedung Tahun 2026.
“Kita patut bersyukur atas sinergi ini. Akurasi data adalah kunci untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Dalmini dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat, baik dari sisi layanan hukum maupun edukasi sosial, termasuk dalam upaya menekan angka pernikahan dini dan stunting.
Sementara itu, Dr. Azmir menegaskan bahwa kerja sama ini akan menghadirkan mekanisme pelayanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan tepat sasaran, terutama dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Layanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, bantuan hukum, perlindungan sosial, hingga dukungan psikologis dan ekonomi.
“Kami juga tengah mengembangkan aplikasi layanan perkara yang bisa diakses masyarakat luas,” ungkap Azmir.
Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan para camat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ke depan, Pengadilan Agama Banjarnegara akan menggelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Punggelan dan Wanayasa, guna memangkas biaya perkara dan mendekatkan layanan hukum ke masyarakat.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Diskominfo Banjarnegara
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















