Selanjutnya, petugas membawa korban ke Puskesmas 2 Wanadadi untuk mendapat perawatan medis. Sementara itu, tersangka membawa kabur tas korban berisi dua unit ponsel, dompet, dan uang tunai sekitar Rp300.000.
Total kerugian korban mencapai Rp4.500.000. Semua barang tersebut tersangka ambil hanya demi menutupi cicilan sepeda motornya.
Bukan Pertama Kali Beraksi
Iptu Ori mengungkapkan, tersangka ternyata bukan pertama kali melakukan penjambretan. Dua tahun lalu, RDA pernah menyasar korban perempuan dengan modus serupa meski tidak ada laporan resmi kala itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif setelah menerima laporan. Petugas memeriksa korban, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti terkait.
Pada Senin (22/06/2026) sekira pukul 14.30 WIB, polisi berhasil membekuk tersangka. Petugas menangkap RDA saat sedang bekerja di proyek perumahan Sokanandi.
“Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya dan salah satu barang bukti masih dibawa pelaku. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu Ori.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara tersangka maksimal sembilan tahun.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Polda Jateng
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











