Markas Koramil dan Polsek setempat juga menjadi sasaran penting dalam peninjauan ini.
Pemerintah daerah mengutamakan pola pembinaan persuasif tanpa pemberlakuan sanksi hukum saat ini.
Pemasangan Media Edukasi Visual
Upaya penguatan kawasan tanpa rokok Banjarnegara dilanjutkan dengan aksi edukasi langsung di lokasi.
Ketua Tim Pengawasan dan Penegakkan Sugeng Supriyadhi menjelaskan teknis kegiatan lapangan tersebut.
“Selain melakukan evaluasi tingkat kepatuhan, setelah dimonitoring lokasi-lokasi sasaran tersebut juga langsung kita tempeli stiker KTR. Langkah ini dilakukan sebagai penanda tegas sekaligus media edukasi visual bagi pegawai maupun masyarakat yang datang,” terangnya.
Langkah bersama ini memiliki landasan hukum yang mengikat seluruh pihak terkait. Aturan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pasal 439-463.
Landasan daerah memakai Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019. Pelaksanaan pengawasan juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







