KP2KP Banjarnegara Sosialisasikan Coretax kepada Guru, Dorong Kepatuhan Pajak

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara menyosialisasikan sistem perpajakan terbaru, Coretax, kepada para guru di Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini digelar di SMAN 1 Sigaluh pada Rabu (14/1/2026).

i

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara menyosialisasikan sistem perpajakan terbaru, Coretax, kepada para guru di Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini digelar di SMAN 1 Sigaluh pada Rabu (14/1/2026).

BANJARNEGARA, DiengPost.com — Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara menyosialisasikan sistem perpajakan terbaru, Coretax, kepada para guru di Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini digelar di SMAN 1 Sigaluh pada Rabu (14/1/2026) sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala KP2KP Banjarnegara, Sapto Yudiyanto, mengapresiasi inisiatif sekolah yang mengundang pihaknya untuk memberikan edukasi langsung terkait kebijakan perpajakan terbaru di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga:  Pasar Rakyat Banjarnegara Catat Transaksi Rp567 Juta, UMKM Sumringah

“Coretax merupakan langkah penyempurnaan sistem perpajakan yang berkelanjutan. Kami senang bisa hadir langsung dan layanan ini sepenuhnya gratis,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sapto menekankan bahwa sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak merupakan bagian penting dalam optimalisasi penerimaan negara serta membangun kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat.

Dalam sesi diskusi, sejumlah guru menanyakan perbedaan Coretax dengan sistem sebelumnya, termasuk soal pelaporan pajak bagi istri yang memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga:  Longsor dan Banjir Landa Banjarnegara, 165 Warga Mengungsi

Menanggapi hal itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, Eka Nofianti, menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia masih mengacu pada prinsip patrilineal.

“Penghasilan istri tetap dilaporkan melalui SPT suami dengan mencantumkan bukti potong. Coretax kini mempermudah proses ini karena semua layanan terintegrasi,” jelasnya.

Penulis : Adi

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel banjarnegara.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan Gantung Luwung-Gumiwang Dimulai, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Banjarnegara Tegaskan Polri untuk Masyarakat
Terlilit Cicilan Motor, Pemuda Banjarnegara Jambret Mahasiswi di Jalan Sepi
Oknum Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Cabuli Empat Santriwati
Pekan Inovasi dan Budaya Daerah Banjarnegara 2026 Resmi Dibuka, Padukan Teknologi dan Tradisi
Tanggul Irigasi Jebol di Banjarnegara, 161 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen
Pemkab Banjarnegara dan Pengadilan Agama Teken Kerjasama, Perkuat Layanan Pascaperceraian
Banjarnegara Tetapkan 20 Ketua Posyandu dan Bunda Literasi Kecamatan

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 07:58 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Luwung-Gumiwang Dimulai, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Banjarnegara Tegaskan Polri untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:18 WIB

Terlilit Cicilan Motor, Pemuda Banjarnegara Jambret Mahasiswi di Jalan Sepi

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:09 WIB

Oknum Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Cabuli Empat Santriwati

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:28 WIB

Pekan Inovasi dan Budaya Daerah Banjarnegara 2026 Resmi Dibuka, Padukan Teknologi dan Tradisi

Berita Terbaru

Polres Banjarnegara menggelar pers rilis kasus pencabulan terhadap santriwati.

Banjarnegara

Oknum Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Cabuli Empat Santriwati

Rabu, 1 Jul 2026 - 07:09 WIB