KP2KP Banjarnegara Sosialisasikan Coretax kepada Guru, Dorong Kepatuhan Pajak

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara menyosialisasikan sistem perpajakan terbaru, Coretax, kepada para guru di Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini digelar di SMAN 1 Sigaluh pada Rabu (14/1/2026).

i

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara menyosialisasikan sistem perpajakan terbaru, Coretax, kepada para guru di Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini digelar di SMAN 1 Sigaluh pada Rabu (14/1/2026).

BANJARNEGARA, DiengPost.com — Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara menyosialisasikan sistem perpajakan terbaru, Coretax, kepada para guru di Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini digelar di SMAN 1 Sigaluh pada Rabu (14/1/2026) sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala KP2KP Banjarnegara, Sapto Yudiyanto, mengapresiasi inisiatif sekolah yang mengundang pihaknya untuk memberikan edukasi langsung terkait kebijakan perpajakan terbaru di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga:  Pasar Rakyat Banjarnegara Catat Transaksi Rp567 Juta, UMKM Sumringah

“Coretax merupakan langkah penyempurnaan sistem perpajakan yang berkelanjutan. Kami senang bisa hadir langsung dan layanan ini sepenuhnya gratis,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sapto menekankan bahwa sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak merupakan bagian penting dalam optimalisasi penerimaan negara serta membangun kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat.

Dalam sesi diskusi, sejumlah guru menanyakan perbedaan Coretax dengan sistem sebelumnya, termasuk soal pelaporan pajak bagi istri yang memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga:  Longsor dan Banjir Landa Banjarnegara, 165 Warga Mengungsi

Menanggapi hal itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, Eka Nofianti, menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia masih mengacu pada prinsip patrilineal.

“Penghasilan istri tetap dilaporkan melalui SPT suami dengan mencantumkan bukti potong. Coretax kini mempermudah proses ini karena semua layanan terintegrasi,” jelasnya.

Penulis : Adi

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel banjarnegara.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Banjarnegara dan Pengadilan Agama Teken Kerjasama, Perkuat Layanan Pascaperceraian
Banjarnegara Tetapkan 20 Ketua Posyandu dan Bunda Literasi Kecamatan
Dinkominfo Goes to School, Siswa SMK Bawang Dibekali Literasi Digital
214 Keluarga Terdampak Longsor Situkung Banjarnegara Terima Bantuan Tunai Tahap Keenam
Bupati Banjarnegara Sidak Puskesmas Wanayasa, Temukan Kerusakan Bangunan
Jembatan Panaraban Banjarnegara Selesai Direhabilitasi, Akses ke Dieng Kembali Lancar
Longsor dan Banjir Landa Banjarnegara, 165 Warga Mengungsi
Liburan Tetap Produktif, Guru MIFABARA Ikuti Pelatihan Nasional Kepramukaan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:25 WIB

Pemkab Banjarnegara dan Pengadilan Agama Teken Kerjasama, Perkuat Layanan Pascaperceraian

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:21 WIB

Banjarnegara Tetapkan 20 Ketua Posyandu dan Bunda Literasi Kecamatan

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:02 WIB

Dinkominfo Goes to School, Siswa SMK Bawang Dibekali Literasi Digital

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:54 WIB

214 Keluarga Terdampak Longsor Situkung Banjarnegara Terima Bantuan Tunai Tahap Keenam

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:53 WIB

Bupati Banjarnegara Sidak Puskesmas Wanayasa, Temukan Kerusakan Bangunan

Berita Terbaru