BANJARNEGARA, DiengPost.com — Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara menyosialisasikan sistem perpajakan terbaru, Coretax, kepada para guru di Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini digelar di SMAN 1 Sigaluh pada Rabu (14/1/2026) sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala KP2KP Banjarnegara, Sapto Yudiyanto, mengapresiasi inisiatif sekolah yang mengundang pihaknya untuk memberikan edukasi langsung terkait kebijakan perpajakan terbaru di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Coretax merupakan langkah penyempurnaan sistem perpajakan yang berkelanjutan. Kami senang bisa hadir langsung dan layanan ini sepenuhnya gratis,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sapto menekankan bahwa sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak merupakan bagian penting dalam optimalisasi penerimaan negara serta membangun kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat.
Dalam sesi diskusi, sejumlah guru menanyakan perbedaan Coretax dengan sistem sebelumnya, termasuk soal pelaporan pajak bagi istri yang memiliki penghasilan sendiri.
Menanggapi hal itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, Eka Nofianti, menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia masih mengacu pada prinsip patrilineal.
“Penghasilan istri tetap dilaporkan melalui SPT suami dengan mencantumkan bukti potong. Coretax kini mempermudah proses ini karena semua layanan terintegrasi,” jelasnya.
Penulis : Adi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















