Oknum Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Cabuli Empat Santriwati

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Banjarnegara menggelar pers rilis kasus pencabulan terhadap santriwati.

i

Polres Banjarnegara menggelar pers rilis kasus pencabulan terhadap santriwati.

Setelah gelar perkara, polisi resmi menahan tersangka pada 21 Juni 2026. N kini mendekam di rutan Polres Banjarnegara.

Iptu Ori menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus memanggil korban ke kamarnya. Awalnya, tersangka meminta korban memijat bagian kaki, kemudian mengarahkan ke bagian tidak senonoh.

Tersangka juga menggunakan iming-iming berupa ijazah lolohan atau ilmu tidak tertulis agar korban pintar mengaji. Korban percaya dengan janji tersebut karena N memiliki wibawa sebagai pendiri dan pengajar ponpes.

“Dengan berjanji memberikan hadiah tersebut, tersangka menyesatkan korban untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Iptu Ori.

Akibat perbuatan tersangka, keempat korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam. Polisi pun menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana.

Baca Juga:  Tirta Aji Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Efisiensi Organisasi dan Pembaruan Standar Pelayanan

Tersangka dijerat Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Di antaranya kemeja, kerudung, dan sarung dengan berbagai warna dan motif.

Penulis : A. Nandar

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel banjarnegara.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan Gantung Luwung-Gumiwang Dimulai, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Banjarnegara Tegaskan Polri untuk Masyarakat
Terlilit Cicilan Motor, Pemuda Banjarnegara Jambret Mahasiswi di Jalan Sepi
Pekan Inovasi dan Budaya Daerah Banjarnegara 2026 Resmi Dibuka, Padukan Teknologi dan Tradisi
Tanggul Irigasi Jebol di Banjarnegara, 161 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen
Pemkab Banjarnegara dan Pengadilan Agama Teken Kerjasama, Perkuat Layanan Pascaperceraian
Banjarnegara Tetapkan 20 Ketua Posyandu dan Bunda Literasi Kecamatan
Dinkominfo Goes to School, Siswa SMK Bawang Dibekali Literasi Digital

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 07:58 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Luwung-Gumiwang Dimulai, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Banjarnegara Tegaskan Polri untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:18 WIB

Terlilit Cicilan Motor, Pemuda Banjarnegara Jambret Mahasiswi di Jalan Sepi

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:09 WIB

Oknum Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Cabuli Empat Santriwati

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:28 WIB

Pekan Inovasi dan Budaya Daerah Banjarnegara 2026 Resmi Dibuka, Padukan Teknologi dan Tradisi

Berita Terbaru

Polres Banjarnegara menggelar pers rilis kasus pencabulan terhadap santriwati.

Banjarnegara

Oknum Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Cabuli Empat Santriwati

Rabu, 1 Jul 2026 - 07:09 WIB