Setelah gelar perkara, polisi resmi menahan tersangka pada 21 Juni 2026. N kini mendekam di rutan Polres Banjarnegara.
Iptu Ori menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus memanggil korban ke kamarnya. Awalnya, tersangka meminta korban memijat bagian kaki, kemudian mengarahkan ke bagian tidak senonoh.
Tersangka juga menggunakan iming-iming berupa ijazah lolohan atau ilmu tidak tertulis agar korban pintar mengaji. Korban percaya dengan janji tersebut karena N memiliki wibawa sebagai pendiri dan pengajar ponpes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan berjanji memberikan hadiah tersebut, tersangka menyesatkan korban untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Iptu Ori.
Akibat perbuatan tersangka, keempat korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam. Polisi pun menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana.
Tersangka dijerat Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Di antaranya kemeja, kerudung, dan sarung dengan berbagai warna dan motif.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











